PELAYANAN PUBLIK

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris
Persyaratan
  1. Surat Pengantar RT
  2. Foto Copy Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian Pewaris 
  3. Foto Copy KK dan KTP Ahli Waris dan Pewaris
  4. Surat Pernyataan Domisili terakhir Pewaris yang dibuat oleh Ahli Waris apabila dokumen kependudukan dari pewaris tidak tersedia
  5. Fotocopy Buku Nikah Pewaris atau dokumen yang dipersamakan (Surat Pernyataan terkait kepemilikan dokumen Pencatatan Perkawinan)
  6. Surat Pernyataan dan Keterangan para ahli waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai ahli waris dan ditandatangani oleh para ahli waris dan 2 (dua) orang saksi serta dibubuhi materai Rp. 10.000
  7. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris
Waktu Penyelesaian 
  • Normal 50 Menit, paling lama 1 hari setelah semua tandatangan Ahli Waris terpenuhi 
Biaya / Tarif 
  • Tidak dipungut biaya

Permohonan Online