PELAYANAN PUBLIK

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Pelayanan Surat Pengantar Nikah

Persyaratan

a.     Surat Pengantar RT

b.     Fotocopy KK dan KTP terbaru dari Calon Pengantin

c.      Fotcopy Akta Kelahiran Calon Pengantin

d.     Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang berstatus duda/janda cerai hidup

e.     Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari pasangan sebelumnya apabila calon pengantin berstatus duda/janda mati

f.      Surat Pernyataan bermaterai tentang status Perkawinan dari calon pengantin.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

a.     Pemohon menyerahkan berkas pemohon

b.     Petugas Menyerahkan Surat Pengantar Nikah

c.      Pemohon menerima Surat Pengantar Nikah

Waktu Penyelesaian

Normal 40 Menit, paling lama 1 hari

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Permohonan Online