PELAYANAN PUBLIK

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Pelayanan Surat Keterangan Domisili

Persyaratan

a.     Surat Pengantar RT

b.     Surat Pernyataan Berdomisili Bermaterai Cukup yang disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui Ketua RT

c.      Fotocopy KK dan KTP Pemohon

d.     Fotocopy KTP saksi-saksi

e.     Surat Pernyataan Penampung Bermaterai Cukup yang disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui Ketua RT

f.      Fotocopy KK dan KTP Penampung.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

               a. Pemohon menyerahkan berkas pemohon

b.   Petugas Menyerahkan Surat Keterangan Domisili

c.    Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili

Waktu Penyelesaian

Normal 40 Menit, paling lama 1 hari

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Permohonan Online