PELAYANAN PUBLIK

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

Persyaratan

a.     Surat Pengantar RT

b.     Surat Pernyataan Tidak Mampu yang diketahui Ketua RT

c.      Fotocopy KK dan KTP Pemohon

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

a.   Pemohon menyerahkan berkas permohonan

b.   Petugas menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu

c.    Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu

Waktu Penyelesaian

Normal 40 Menit, paling lama 1 hari

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Permohonan Online